Setelah lama tidak posting, kali ini ijinkan ane merangkum sedikit pengetahuan yang berhubungan dengan narrkoba gan, berhubung sekarang admin sedikit banyak berkecimpung di dunia narkoba (tapi bukan pemakai) hahaha... silahkan aja gan langsung disimiak, semoga bermanfat.
Pada pemaparan kali ini penulis mencoba merangkum dari berbagai
sumber mengenai sejarah singkat tentang narkoba. Karena dinilai penting
sekali masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan untuk mengetahui apa
sebenarnya dan berawal darimana narkoba itu berasal. Di awali dengan
sejarah narkoba di Indonesia. Di Indonesia Narkoba merupakan singkatan
dari narkotika dan obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia
adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan
Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada
sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang
biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia,
jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda.
Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang
Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk
menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan
berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan
candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui
pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di
Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu
dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera
lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan
ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak
tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.
Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan,
Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen
Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette
No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain
yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan
dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat
perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi
dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang
diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette
No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis
narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang
Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di
semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat
(narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah
anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam
waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6
tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama
BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar
departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang
dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan,
bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan
terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat,
menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah
tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang
No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain
mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit
traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi
korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari
dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia,
maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti
Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor
5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan
pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi
terberat berupa hukuman mati.
Dan jauh sebelum Indonesia mengenal narkoba, sekitar tahun 2000 SM di
Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu =
papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi
di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran
selanjutnya adalah ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya,
cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu
ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke
XVII masalah candu ini bagi cina telah menjadi masalah nasional, bahkan
di abad XIX terjadi perang candu dimana akhirnya cina ditaklukan Inggris
dengan harus merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim
sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian
dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang
bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin
ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka
perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai
"penyakit tentara". Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright
dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam
yang ada pada sejenis jamur) campuran ini membawa efek ketika diuji coba
kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan
muntah-muntah.
Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut
dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah
"Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand dan Laos, dengan produksi 700
ribu ton setiap tahun. Pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan,
Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.
Selain morphin dan heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery
throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan
Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC. Pada akhir
tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta
tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu
tersebut dapat juga dalam bentuk obat dan pil.